Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres: Pelanggaran moral, ketidakadilan, diskriminasi
Menurut MK, apabila pihaknya mengabulkan gugatan tersebut, hal itu justru menjadi pelanggaran moral dan memunculkan ketidakadilan.
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan menolak gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas minimal usia minimum capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Menurut MK, apabila pihaknya mengabulkan gugatan tersebut, hal itu justru menjadi pelanggaran moral dan memunculkan ketidakadilan.
"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika menyampaikan pertimbangan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Saldi mengatakan jika pihaknya mengabulkan gugatan batas usia itu, situasi akan menjadi tidak adil bagi warga negara yang telah memiliki hak pilih dan pilih, sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
MK menyatakan penentuan usia minimal capres dan cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
"Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
"Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat."
Di samping itu, MK menyebut tak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres lantaran terbuka kemungkinan akan terjadi dinamika pada kemudian hari.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," kata Saldi.
Adapun gugatan batas usia itu teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Diajukan oleh beberapa pihak
Gugatan batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Para pemohon di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Gugatan yang sama juga diajukan oleh Partai Garuda dan teregister dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan menolak gugatan lantaran permohonan para pemohon dianggap tak beralasan menurut hukum.
Beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan gugatan yang mirip dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Tertutupnya peluang Gibran jadi cawapres
Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tertutup setelah gugatan batas usia ditolak MK.
Sementara itu, Gibran mengaku tak ambil pusing dengan penolakan gugatan itu.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari sama.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat."
Setelah gugatan di atas ditolak, Gibran tidak bisa menjadi cawapres karena usianya belum 40 tahun.
Sementara itu, Gibran juga tidak mempermasalahkan aksi sejumlah orang uang menolak politik dinasti. DIa menyebut semua masukan akan ditampung,
"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.
(Tribunnewswiki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK, Ini Kata Pimpinan KPK
Baca juga: Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Baca juga: Detik-detik Mobil Offroad Tabrak 18 Penonton di Jambi, Korban Luka Dilarikan ke Rumah Sakit
Aneh! Pria India Ini 33 Tahun Minum Oli Bekas, Klaim tak Pernah Sakit |
![]() |
---|
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
Dosen Universitas Islam Aceh Jadi Narasumber Pengajaran PAI Inovatif Forum Nasional |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Uni Eropa Akui Negara Palestina, Netanyahu Uring-uringan |
![]() |
---|
Kreatif! Unsam dan Pelaku UKM Langsa ‘Sulap’ Limbah Sawit Jadi Grass Block |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.