Ayah dan Anak Ditangkap Polisi, Pelaku Aniaya dan Buat Orang Buta karena Tembak Airsoft Gun

Dari empat orang tersangka, tiga orang di antaranya yaitu YU (43), AJ (16), dan YJ (18) berstatus ayah dan anak.  

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Polisi mengamankan para pelaku penganiayaan dan aksi koboi dengan menggunakan airsoft gun, para tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers di mapolrestabes bandung, senin (16/10/2023). 

AJ dan YU yang ditelepon YJ kemudian mendatangi Jalan Cicendo dan menanyakan permasalahannya kepada kelompok Damung.

Di tempat ini, aksi koboi pun terjadi dilakukan AJ dengan menembakan airsoft gun sebanyak dua kali ke arah atas untuk membubarkan kelompok Damung.

RF turut mengeluarkan airgun yang ditodongkan ke kelompok Damung sehingga kelompok tersebut pun membubarkan diri.

Damung sendiri sempat dianiaya YU, AJ dan dua orang lainnya yakni SE dan MA.

"TKP kedua di RS Cicendo karena ada permasalahan yang kena tembak tersebut, orangtuanya datang dengan membawa teman-temannya, akhirnya terjadi keributan di situ dan melakukan penembakan kembali di depan RS ke arah atas. Di sana juga ada pemukulan," ucapnya.

Dijelaskan, adanya kesalahpahaman dari SE yang menyampaikannya kepada YJ. Damung disebut telah berkata kasar menjadi penyebab sehingga YJ melakukan penyerangan.

Dari tindakan penganiayaan ini polisi mengamankan empat tersangka dan menetapkan dua orang lainnya, SE dan MA, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Sementara korban FMA yang mengalami luka tembak di matanya harus merelakan salah satu penglilatannya setelah mendapatkan operasi dari pihak rumah sakit.

  "Ini masih ada DPO dua orang karena masih terlibat dalam rangkaian kasus ini," ucap Budi. 

Akibat perbuatanya, tiga tersangka berinisial YU, AJ, dan RF dijerat Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, sedang tersangka YJ dikenakan Pasal 351 dan 360 tentang penganiayaan dan atau karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK, Ini Kata Pimpinan KPK

Baca juga: Naik Tajam, Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 16 Oktober 2023

Baca juga: Pengungsi Rohingya Ketuk Rumah Warga Peudada Bireuen Diduga Bukan Terdampar, Ini Identitasnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya dan Buat Orang Buta karena Tembak "Airsoft Gun", Ayah dan Anak di Bandung Ditangkap"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved