Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Harusnya Berlaku di Pilpres 2029
Sementara itu, PKPU tersebut telah diterbitkan. Dengan demikian, KPU harus merevisi aturan tersebut apabila ingin diberlakukan di Pilpres 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harusnya mulai berlaku di Pemilu 2029.
Putusan tersebut, yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Ia meminta MK mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Mantan ketua MK periode 2003-2008 itu mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan adanya putusan tersebut.
Sementara itu, PKPU tersebut telah diterbitkan. Dengan demikian, KPU harus merevisi aturan tersebut apabila ingin diberlakukan di Pilpres 2024.
Adapun aturan soal batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun telah diatur melalui Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 yang diundangkan, pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta pemilu, presiden dan wakil presiden.
"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet enggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," kata Jimly, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, Jimly menganalogikan Pemilu dengan pertandingan sepak bola. Yakni, saat para pemain sudah turun ke lapangan dan bertanding, tapi tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA, sehingga menyebabkan kegaduhan.
"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," kata Jimly.
"Aturan baru ini kan enggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah, kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.
Artinya, KPU hanya punya sisa waktu 3 hari untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Yusril Anggap Cacat Hukum Serius
Terkait hal itu, Jimly menyampaikan, untuk merevisi Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah.
Meski demikian, ia menjelaskan, konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. Sehingga, KPU tidak wajib mengikuti pendapat dari DPR nantinya.
Namun, dalam praktiknya KPU disebut segan jika tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Sehingga, hal ini membuat independensi KPU dipertanyakan.
"Sanggup enggak mereka (KPU) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR," kata Jimly.
VIDEO Perpustakaan Gampong Meubaca Bireuen Raih Juara I Perpustakaan Umum Terbaik Aceh 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Pernyataan Kemenlu Iran Desak Hukuman Bagi Pejabat Zionis dan Patuhi Putusan Internasional |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Quds Tembakkan Roket Quds 3 ke Nir Am, Sebut Sebagai Balasan atas Agresi Israel |
![]() |
---|
Dosen Unimal Kenalkan AI Kepada Guru Matematika Aceh Tengah |
![]() |
---|
Unimal Dorong Kemajuan Petani Tambak Pesisir Berbasis Teknologi IoT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.