SOSOK Ketua MK Anwar Usman yang Ketuk Palu Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Suami Adik Jokowi
Anwar Usman sendiri merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi Idayati adik Jokowi.
SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman sendiri merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi Idayati adik Jokowi.
Seperti apa kisah lengkapnya?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.
Lantas, seperti apa sosok Ketua MK Anwar Usman?
Penerima Bansos Dicoret Karena Terdeteksi Judol, Ketua Forum Keuchik Abdya Minta Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Wagub Aceh dan Menko Zulhas Sepakati Jadikan Kopdes Ujung Tombak Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Bikin Nostalgia! Gemini AI Bisa Ciptakan Foto Polaroid Bareng Orang yang Sudah Tiada, Ini Promtnya |
![]() |
---|
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.