SOSOK Ketua MK Anwar Usman yang Ketuk Palu Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Suami Adik Jokowi
Anwar Usman sendiri merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi Idayati adik Jokowi.
Perjalanan Karier Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956. Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.
Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.
Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.
Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.
Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.
Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.
Jadi hakim konstitusi sejak 2011
Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.
Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
Ini 11 Nama yang Menjadi Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.