Bansos PKH 2023 Tahap 4, Balita Dapat Total Dana Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima di Sini
Bansos PKH 2023 Tahap 4 telah disalurkan kepada KPM pada pertengahan bulan Oktober ini.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, bansos PKH 2023 tahap 4 kembali disalurkan.
Adapun penyaluran Bansos 2023 Tahap 4 bertahap di seluruh wilayah.
Pencairan dana PKH tahap 4 belum dilakukan di semua daerah sebab pihak Pusdatin masih dalam proses penyiapan data.
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog diketahui Kemensos telah memutuskan untuk wilayah yang cair terlebih dahulu.

Berikut wilayah yang di bagikan oleh Kemensos dimulai wilayah 1 pertengahan Oktober 2023:
Salah satu pendamping sosial di wilayah Tasikmalaya mengatakan bahwa bantuan ini mulai disalurkan sejak pertengahan bulan Oktober 2023.
Penyaluran nantinya yang akan di bagikan adalah PKH lewat bank BNI dan BPNT dengan KKS terbitan tahun 2016.
Begitupun dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga belum mengumumkan bahwa pencairan PKH tahap 4 akan dimulai pertengahan bulan Oktober 2023.
Sehingga itu menandakan bahwa bulan Oktober merupakan periode salur dan pencairan sudah mulai dilakukan.
Pencairan dana PKH tahap 4 belum dilakukan di semua daerah sebab pihak Pusdatin masih dalam proses penyiapan data.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pencairan Bansos PKH tahap 4 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 mendatang yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Sebelumnya Kemensos mengagendakan penyaluran Bansos tahap ketiga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan berlangsung pada bulan Oktober 2023.
Mulai bulan Oktober hingga September 2023, masyarakat yang telah terdaftar akan dapat mencairkan bantuan sosial (Bansos ) PKH tahap ketiga.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Cara Cek Bansos PKH tahap 4 Tahun 2023
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat THR? Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
Emas Perhiasan di Langsa Tembus Rp 5,9 Juta Per Mayam, Cek Rincian Edisi 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja TPP? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Harga Emas di Aceh Timur Kembali Menguat, Tertinggi Sejak Pekan Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.