Senin, 13 April 2026

Kupi Beungoh

Sistem Pemilu Proposional Terbuka, Fenomena Pesta Transaksi Kuantitas

Kemudian pada Kamis, 16 Juni 2023  isu dan polemik tentang pemilu proposional tertutup atau proposional terbuka berakhir dengan keputusan majelis haki

|
Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Mansur Syakban, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Kemudian pada Kamis, 16 Juni 2023  isu dan polemik tentang pemilu proposional tertutup atau proposional terbuka berakhir dengan keputusan majelis hakim MK. 

Oleh: Mansur Syakban*)

Beberapa bulan terakhir dunia perpolitikan Indonesia sedang ramai dihebohkan dengan isu MK (Mahkamah Konstitusi) akan mengubah sistem pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai.

Dari sistem pemilu proposional terbuka ke sistem pemilu proposional tertutup.

Tentu dalam menyikapi hal tersebut banyak pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun di kalangan para elit politik serta penguasa.

Kemudian pada Kamis, 16 Juni 2023  isu dan polemik tentang pemilu proposional tertutup atau proposional terbuka berakhir dengan keputusan majelis hakim MK. 

Putusan MK itu, yakni dengan tegas  menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon.

Baca juga: Ojek Online dan Ketersediaan Lapangan Kerja di Banda Aceh

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 merupakan permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.   

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19260&menu=2

Keputusan tersebut MK menyampaikan beberapa kelebihan sistem proporsional terbuka. 

Antara lain, sistem ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara, calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan.

Baca juga: Puluhan Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda & Pangdam Pimpin Apel Pasukan

Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved