Senin, 13 April 2026

KUPI BEUNGOH

Ketika Uang Mengendap, Kesehatan Dipangkas: Paradoks Anggaran Aceh

Pertanyaan yang muncul pun sederhana, tetapi sarat makna: jika anggaran masih tersisa, mengapa layanan kesehatan justru ditekan?

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul-Jakarta 

Oleh: Dr.Iswadi, M.Pd*)

Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan kesehatan yang layak dan merata, Aceh justru menghadirkan sebuah ironi yang sulit diabaikan. 

Di satu sisi, pemerintah daerah setiap tahun mencatat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  dalam jumlah besar. 

Namun di sisi lain, program kesehatan unggulan seperti Jaminan Kesehatan Aceh justru mengalami penyesuaian yang oleh sebagian masyarakat dirasakan sebagai pembatasan.

Pertanyaan yang muncul pun sederhana, tetapi sarat makna: jika anggaran masih tersisa, mengapa layanan kesehatan justru ditekan?

Selama lebih dari satu dekade, JKA telah menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat Aceh

Program ini memungkinkan warga, terutama kelompok rentan, untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar. 

Di wilayah yang masih menghadapi ketimpangan ekonomi dan keterbatasan fasilitas kesehatan, JKA bukan sekadar kebijakan, melainkan jaring pengaman sosial yang nyata. 

Banyak keluarga menggantungkan harapan pada program ini ketika menghadapi penyakit, kecelakaan, atau kebutuhan medis mendesak.

Namun, memasuki tahun 2026, arah kebijakan mulai bergeser. 

Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap skema JKA dengan mengeluarkan sebagian peserta dari pembiayaan daerah, khususnya mereka yang dikategorikan dalam kelompok ekonomi relatif mampu. 

Kelompok ini kemudian diarahkan untuk menjadi peserta mandiri dalam sistem BPJS Kesehatan.

Pemerintah berargumen bahwa langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.

Baca juga: 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan

Secara normatif, argumen tersebut memang tidak keliru. Dalam tata kelola anggaran publik, prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran adalah fondasi utama. 

Negara tidak mungkin menanggung seluruh beban pembiayaan tanpa batas. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved