Lukas Enembe Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Lukas Enembe tidak terima divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.
Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe.
Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.
Selain itu, kemauan Lukas Enembe untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hujan dan Berawan Dominasi Cuaca Banda Aceh Edisi Esok Hari, Ini Prediksi BMKG untuk Daerah Lain
Baca juga: Siswi SMP Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Buang Bayinya ke Parit, Ortu Syok Dengar Tangisan
Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 20 Oktober 2023
Sudah tayang di Kompas.tv: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding
Sidang Perdana Korupsi Dana PNPM Jeunieb di PN Tipikor, JPU Baca Dakwaan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi BGP Akan Jalani Sidang Perdana Besok |
![]() |
---|
Demo Landa Filipina, Presiden Marcos Bakal Diselidiki Terkait Laporan Pendanaan dari Kontraktor |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz Viral Lempar Mikrofon, Sempat Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Bimtek Keuchik di Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.