Matan Ketua RT Dibunuh Tetangga, Pelaku 8 Tahun Simpan Dendam, Tuduh Korban Santet Istrinya
Seorang matan Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri.
SERAMBINEWS.COM - Seorang matan Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri.
Korban bernama Khusairi (60) ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Korban dibunuh tetangganya sendiri pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang bernama Samidi (55) langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran, Ali Shodikin usai melancarkan aksinya.
Di sana pelaku mengakui perbuatannya kemudian petugas kepolisian mengamankan Samidi.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan kasus pembunuhan ini akan dilimpahkan ke Polres Malang.
"Ya, sekira jam 21.30 WIB telah terjadi pembunuhan di Jalan Kramat RT 17, RW 01 di Desa Ganjaran," ungkapnya, Kamis (19/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan telah diamankan.
"Kasus dilimpahkan ke Polres Malang, untuk detailnya silakan ke polres ya," tuturnya.
Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke Ribut dengan 2 TNI, Tangan Kiri Dibacok
Sementara itu, Kepala Dusun Ganjaran, Ali Maskum menjelaskan kasus pembunuhan terjadi saat korban pulang dari acara istighosah.
Saat korban berada di depan rumah, secara tiba-tiba pelaku mengadangnya.
Pelaku memanfaatkan kondisi desa yang sedang ada acara untuk melancarkan aksi pembunuhan.
"Kejadian pembunuhan di jalan sebelah barat rumahnya, kurang lebih 50 meter."
"Semalam itu ada acara orkesan, banyak warga juga yang rewang dan nonton di tempat itu," jelasnya.
Pelaku membunuh korban menggunakan celurit dan meninggalkan korban dalam keadaan penuh luka.
Korban meninggal karena mengalami luka di bagian dada, wajah, hingga perut.
"Pas kejadian warga nggak ada yang tahu," tandasnya.
Ali Maskum menambahkan pelaku sudah delapan tahun memendam rasa dendam ke korban.
Dendam tersebut dilatar belakangi kematian istri pelaku yang dianggap tidak wajar.
"Motifnya dendam pribadi sudah lama. Tetangga banyak yang tidak menyangka," bebernya.
Menurutnya, pelaku curiga korban Husairi membunuh istrinya dengan cara disantet.
Selama istri pelaku masih hidup, Husairi kerap menabur garam di sekitar rumahnya.
"Korban ini nyawur uyah (menebar garam) di depan rumahnya, sampai belakang rumahnya pelaku katanya pelaku."
"Kata si pelaku istrinya langsung sakit, cuma mau berpindah waktu itu oleh almarhum istri pelaku nggak diperbolehkan, karena nggak enak bertetangga," tandasnya.
Meski pelaku sudah menikah lagi, namun pelaku masih belum dapat melupakan kematian istri pertamanya.
"Pelaku sudah menikah lagi dengan istri barunya dengan niatan ingin melupakan itu, tapi katanya tidak bisa pengakuan pelaku seperti itu tadi malam," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Dibunuh Suami dan Anak Kandung, Korban Dibacok saat Bersama Pria Selingkuhan
Salah satu warga setempat, Zuhri menyebut korban selama ini dikenal baik dan humoris, serta terlihat tidak pernah ada masalah.
"Korban humoris. Ia kerap nongkrong di warung kopi dan saling bercanda," jelasnya.
Baik pelaku dan korban sehari-hari bekerja sebagai petani.
"Kalau habis kerja korban biasanya nongkrong di warung kopi. Kalau pelaku memang jarang berkumpul dengan warga," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro masih belum memberikan keterangan detail soal pembunuhan tersebut.
"Nanti akan kita rilis. Nanti akan kita sampaikan saat rilis," katanya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik.
Namun, ada 6 luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ujar AKP Wahyu.
Akibat kejadian tersebut, pelaku K dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Sadis! Ibu Muda Tikam Anaknya Pakai Pisau, Korban Alami 9 Luka Tusuk, Sempat Teriak Sakit: Ampun Ma!
Baca juga: Dinas Koperasi UKM Aceh Bantu Kemasan Produk untuk 40 UMKM
Baca juga: Angin Kencang di Kota Sabang, Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang
Sudah tayang di Suryamalang: 8 Tahun Simpan Dendam, Samidi Nekat Bunuh Tetangga di Gondanglegi
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.