Kupi Beungoh
Sekilas Jejak Dokter Hewan Aceh
Pekerjaan utama dokter hewan adalah menyehatkan hewan beserta lingkungannya, menjamin keamanan produk hewan, dan mencegah penyakit-penyakit zoonosis
Oleh: Azhar Abdullah Panton
Dokter hewan merupakan profesi medis yang menjadi salah satu pondasi utama dalam mensejahterakan manusia.
Jika pondasi ini rapuh maka mewujudkan kesejahteraan manusia hanyalah angan belaka.
Pekerjaan utama dokter hewan adalah menyehatkan hewan beserta lingkungannya, menjamin keamanan produk hewan, dan mencegah penyakit-penyakit zoonosis yang kerap mengancam jiwa manusia.
Tugas mulia dokter hewan ini sejalan dengan semboyannya ’Manusya Mriga Satwa Sewaka’.
Frasa dalam bahasa Sanskerta ini bermakna mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan.
Perkembangan global saat ini juga menjadikan posisi dokter hewan semakin strategis dalam mempertahankan keamanan negara, ekonomi nasional, dan menyelamatkan jiwa manusia melalui upaya penolakan penyakit hewan menular melalui importasi hewan hidup dan produk hewan.
Sejarah
Dokter hewan bukanlah profesi baru di Indonesia.
Walau masih terkesan asing dan cenderung tidak dikenal dan tak sepopuler dokter manusia, profesi ini telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Baca juga: Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD
Saat itu, kedudukan dokter hewan yang perguruan tinggi pertamanya didirikan di Lyon, Prancis ini sangat bermartabat.
Pemerintah Hindia Belanda juga menyediakan beasiswa dan ikatan dinas bagi penduduk pribumi untuk belajar di sekolah dokter hewan.
Lulusan pertamanya dihasilkan tahun 1910 melalui Netherlandische Indische Veeartsen School (NIVS) yang berkedudukan di Bogor.
Bagi lulusan terbaik diberi kesempatan melanjutkan pendidikan kedokteran hewan ke Utrecht, Belanda.
Dintaranya Johannes Alexander Kaligis dari Minahasa, Sulawesi Utara (dokter hewan pertama Indonesia), Soeparwi (dekan pertama FKH UGM), Iskandar Titus, dan A.A. Ressang.
Menjaga Semangat Helsinki, Menjamin Keadilan OTSUS Aceh |
![]() |
---|
Dari Aceh Untuk Indonesia dan Dunia: Ajarkan Sejarah Aceh Dalam Muatan Lokal di Sekolah |
![]() |
---|
Kolegium Kesehatan Antara Regulasi dan Independensi |
![]() |
---|
Revisi UUPA, Pengkhianatan di Balik Meja Legislatif yang Menjajah Hak Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.