Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Digelar Terbuka
Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister. Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan ke Majelis Hakim.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel menuturkan, berkas telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke Paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," ujar Awan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister. Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan ke Majelis Hakim.
Awan melanjutkan, Majelis Hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.
"Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," tegas Awan.
"Jadi, jangan khawatir. Perkara di persidangan ini akan dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak termasuk rekan media," sambung dia.
Baca juga: Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan
Sidang Digelar Terbuka
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan digelar secara terbuka.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.
"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.
Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister.
Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer, akan ditetapkan majelis hakim.
Awan melanjutkan, majelis hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.
Terkait Sisa Honorer yang Belum Masuk PPPK Paruh Waktu, Bupati Pidie Surati Menpan RB |
![]() |
---|
Gelar Bhakti Sosial Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim Abdya Kumpulkan Darah 28 Kantong |
![]() |
---|
Litao Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka, 11 Tahun DPO Pembunuhan |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.