Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait
Salah satu bentuk kegiatan mereka lakukan adalah menggelar kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait ti
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Ya, kewenangan menerima pengaduan adanya website atau platform yang digunakan untuk melakukan penjualan konten hak cipta illegal.
Selanjutnya apabila dari pengaduan tersebut dari hasil verifikasi terbukti kebenarannya, DJKI dapat merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informastika agar website atau platfor bersangkutan ditake down atau ditutup," tegas Junarlis.
Sebelumnya di awal acara ini, panitia mengatakan maksud dan tujuan kerja sama pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual dengan Instansi terkait ini sebagai upaya pemantauan dan pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
Khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang kekayaan intelektual.
Saat acara seremonial pembukaan acara ini, juga ada penyerahan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Baca juga: Sah, Tumbok Lade Kekayaan Intelektual Komunal dari Aceh Tamiang, Tak Bisa Diklaim Milik Daerah Lain
Adapun pemateri acara ini adalah Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham RI, Cecep Sarip Hidayat SH, MH (Pemantauan dan Pengawasan Produk Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif).
Pemateri kedua Subdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham RI, Heru Daniel SH (Penegakan HUkum Kekayaan Intelektual).
Turut hadir saat pembukaan acara ini, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, dan Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto. (*)
HEBAT, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Olah Ampas Kopi Jadi Sabun |
![]() |
---|
Fenomena Teumeunak dan Joget di Medsos, Pemerintah Aceh Diusul Bentuk Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
90 Titik Panas Terpantau di Aceh, Termasuk di Aceh Besar |
![]() |
---|
Remaja Peunayong Dibacok di Pasar Aceh, Sepmor Korban Dirampas |
![]() |
---|
Joget dan Makian di TikTok Bikin Resah, PRIDE Usul Pembentukan Polisi Cyber Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.