Berita Banda Aceh

Kemenkumham Aceh Awasi Penjualan Barang yang Melanggar Kekayaan Intelektual, Gandeng Pihak Terkait

Salah satu bentuk kegiatan mereka lakukan adalah menggelar kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait ti

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok Kanwil Kemenkumham Aceh
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis, membuka acara kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait tingkat Provinsi Aceh dan Pemko Banda Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Senin (23/10/2023) 

Ya, kewenangan menerima pengaduan adanya website atau platform yang digunakan untuk melakukan penjualan konten hak cipta illegal.

Selanjutnya apabila dari pengaduan tersebut dari hasil verifikasi terbukti kebenarannya, DJKI dapat merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informastika agar website atau platfor bersangkutan ditake down atau ditutup," tegas Junarlis. 

Sebelumnya di awal acara ini, panitia mengatakan maksud dan tujuan kerja sama pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual dengan Instansi terkait ini sebagai upaya pemantauan dan pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.

Khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang kekayaan intelektual.

Saat acara seremonial pembukaan acara ini, juga ada penyerahan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). 

Baca juga: Sah, Tumbok Lade Kekayaan Intelektual Komunal dari Aceh Tamiang, Tak Bisa Diklaim Milik Daerah Lain

Adapun pemateri acara ini adalah Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham RI, Cecep Sarip Hidayat SH, MH (Pemantauan dan Pengawasan Produk Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif). 

Pemateri kedua Subdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham RI, Heru Daniel SH (Penegakan HUkum Kekayaan Intelektual). 

Turut hadir saat pembukaan acara ini, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, dan Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved