Berita Bireuen

Ini Kesalahan Dua Tersangka Kasus SPP PNPM Gandapura Bireuen

Pemberian dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam kategori individu ini berdasarkan SPC yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi SPP PNPM Gandapura, ditahan Kejari Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dua tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana tersebut resmi ditahan, Selasa (24/10/2023). Dua tersangka berinisial SM (39) selaku ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen  tahun 2019 -2022.

Kedua seorang wanita berinisial F (41), selaku ketua kelompok Udep Sare Desa Lapang Barat, Gandapura, Bireuen keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan dari Kejari Bireuen tanggal 24 Oktober 2023.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH serta Kasi Intel Abdi Fikri SH mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana dugaan korupsi.

Kejari Bireuen mengatakan, kedua tersangka yaitu SM selaku  ketua UPK dan saksi YA selaku ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Petunjuk Mendagri  antara lain dana SPP  diberikan kepada kelompok perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM),  tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu dan verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Hasil penyelidikan, pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh tim verifikasi.

Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Tersangka SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura.

Pada tahun 2020-2021 tersangka SM dan saksi YA memberikan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam kategori individu berdasarkan SPC  yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura tahun 2020-2021 yaitu saksi MF, hal ini bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, tim penyidik menemukan bahwa tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus ketua kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di empat kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved