Sosok Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Kehormatan MK yang Pernah Dukung Prabowo di Pilpres
Majelis Kehormatan MK di bentuk atas respon banyaknya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim MK.
Sosok Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Kehormatan MK yang Pernah Dukung Prabowo di Pilpres
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) umumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie pun resmi terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK yang dibentuk Senin (23/10/2023) kemarin.
Majelis Kehormatan MK di bentuk atas respon banyaknya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim MK.
Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan formasi Majelis Kehormatan MK telah di sepakati oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Hakim.
Majelis Kehormatan MK akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
“Dalam rapat pemusyawaratan hakim, kami telah menyepakati bahwa yang menjadi bagian dari MKMK adalah professor Jimly Asshiddiqie, kita tidak perlu meragukan lagi berkaitan dengan kredibilitas beliau”
“Kemudian Prof Bintan Saragih, matan Dewan Etik MK, yang ketiga yaitu Wahiduddin Adams” kata Enny dalam Konferensi Pers Jakarta,di kutip dari Kompas.kom.
Baca juga: Ditanya Apakah Jokowi Lebih Pilih Ganjar atau Prabowo-Gibran, Pengamat: Wong Anaknya, Gimana Lagi

Sesuai dengan ketentuan pasal 27 a UU MK, di mana anggota Majelis Kehormatan MK berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif.
Bintan Saragih mewakili akademisi, Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami tentang kelembagaan MK, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.
Enny mengatakan Majelis Kehormatan MK dibentuk selain karena banyaknya laporan dari masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran.
"Majelis Kehormatan MK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," kata Enny.
Baca juga: Status Gibran di PDIP usai Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo, Begini Kata Pengamat
Majelis Kehormatan MK juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan batas usia calon wakil presiden 16 Oktober lalu.
Keputusan MK itu dianggap berat sebelah akibat melancarkan langkah putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang usianya baru 36 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden berdasarkan jabatan Wali Kota Solo.
Kredibilitas Jimly di Pertanyakan
Mesir Latih Pasukan Palestina untuk Memerintah Gaza Pascaperang |
![]() |
---|
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Pemkab Bireuen Gelar Upacara Taptu dan Pawai Obor, Kajari Jadi Irup |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 RI, Kapolres Abdya Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Keamanan |
![]() |
---|
Tak Punya Lisensi Menlu Inggris Terancam Denda Rp 55 Juta Gegara Mancing tanpa Izin Bareng Wapres AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.