Kata Jimly Asshiddiqie Usai Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK: Reputasi MK di Titik Nadir

Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.

Hal itu ia sampaikan setelah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023), untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konsitusi dalam putusan menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pekan lalu.

"(Reputasi MK) sedang turun-turunnya," kata Jimly kepada wartawan.

Ia menyebut bahwa hal tersebut perlu ditangani segera, termasuk melalui kerja MKMK secara akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik kepada MK.

Apalagi, MK akan menangani perselisihan/sengketa hasil pemilu.

"Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini. Kalau nanti, kalau pilpres, nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini. (Jika) hasilnya (publik) tidak percaya bisa chaos," ujarnya.

"Saya bukan menakut-nakuti. Memang menakut-nakuti sih," kaya Jimly berseloroh.

Ia berharap, pulihnya kepercayaan publik terhadap MK dapat membuat peralihan kekuasaan setelah Pilpres 2024 berlangsung dengan damai.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Secara Terbuka

Menurutnya, setelah seperempat abad Reformasi, sudah waktunya lembaga-lembaga negara dievaluasi.

"Termasuk MK-nya. Harus diperbaiki kalau banyak kekurangan," kata Jimly.

"Kepercayaan pada konstitusi dan ujung dari perselisihan hasil itu di MK," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Kehormatan MK yang Pernah Dukung Prabowo di Pilpres

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

 
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

 

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kemarin, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Anwar Usman Yakin Jimly Asshiddiqie Independen meski Dukung Prabowo Capres

 Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK. 

Ketiganya yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih mewakili akademisi.

Anwar dalam sambutan pelantikan menyatakan kepercayaannya ketiga anggota Majelis Kehormatan MK dapat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab yang diberikan. 

"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023).

Usai pelantikan, Anwar memberi pendapat terkait kekhawatiran publik atas terpilihnya Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.

 
Jimly diketahui merupakan pendukung Prabowo Subianto. Tak hanya itu, anak Jimly, Robby Asshiddiqie pernah menjadi caleg dari dan pengurus Partai Gerindra. 

Anwar meyakini Jimly akan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

"Jadi begini, tadi sudah disumpah. Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah," ujar Anwar.

MK telah memutus gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

 
Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama lebih dari 2,5 tahun. 

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Rencananya, pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU sebagai capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023) besok. 

 

Baca juga: Yuk Hadiri Operasi Pasar Murah PT Mifa Bersaudara Mulai Besok

Baca juga: Aksi Heroik Bocah Gagalkan Jambret Dapat Apresiasi dari Kapolda Lampung, Berani Tarik Baju Pelaku

Baca juga: Bayi yang Perut Membesar di Sumbar Ternyata Bukan Hamil, Dokter Ungkap Diagnosis Sementara

Sudah tayang di Kompas.com: Jadi Anggota Majelis Kehormatan, Jimly Akui Reputasi MK di Titik Nadir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved