Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan

Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat Siang tadi.

Editor: Agus Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman (Tengah), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Juru Bicara MK Fajar Laksono Gelar Konferensi Pers tentang MKMK, Senin (23/10/2023). Foto Humas/Bayu 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Anwar Usman Pimpin Pelantikan

SERAMBINEWS.COM - Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih secara resmi diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (24/10/2023).

Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat Siang tadi.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam pengambilan sumpah terhadap ketiga anggota MKMK membacakan,

"Saya, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara sah melantik saudara-saudara sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam wilayah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi." ucap Anwar Usman dikutip pada Kompas.com pada Selasa (24/10/2023).

Kemudian, ketiga anggota MKMK ini masing-masing mengucapkan sumpah . dan ketiganya kemudian menandatangani berita acara pelantikan.

Baca juga: Nasib Ade Armando, Digugat PDIP Rp200 Miliar, Bermula dari Video Youtube, Berikut Duduk Perkaranya

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Pelantikan MKMK ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Setelah pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) juga melantik pegawai yang akan bertugas di Sekretariat MKMK.

MKMK diberi waktu satu bulan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK,

jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK, Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi dan Wahidudin Adams sebagai hakim aktif.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut publik hal tersebut membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024.

dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo selama 2 tahun.

Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Ada bermacam aduan Masyarakat terhadap hakim MK salah satunya yaitu mengenai Keputusan Hakim MK yang melibatkan Anwar Usman selaku paman Gibran.

Bahkan ada juga laporan terhadapat hakim yang menyampaikan Pendapatan berbeda (dissenting opinion) beberapa hari lalu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved