Berita Aceh Utara

Aceh Utara Sediakan Dana Pilkada Rp 50 Miliar, Ketua KIP: Kekurangan Akan Dipenuhi 

Dalam Berita Acara itu juga disebutkan, dari Rp 50 miliar dana yang disepakati, Rp 20 miliar akan dialokasikan dalam APBK Perubahan 2023.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jumlah dana hibah yang disetujui untuk sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Utara pada Tahun 2024, dalam APBK Perubahan 2023 dan dalam APBK 2024, Rp 50 miliar. 

Demikian antara lain isi Berita Acara Kesepakatan Bersama Besaran Anggaran Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024 pada 16 Oktober 2023. 

Berita acara berisi empat poin itu diteken Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara Dr A Murtala MSi, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh Utara, M Nasir MSi. 

Kemudian Plt Kepala Badan Kesbangpol Drs Saiful Basri MAP, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat MA. 

Dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Hidayatul Akbar.

Baca juga: Antisipasi Guantibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli Bersekala Besar

Dalam Berita Acara itu juga disebutkan, dari Rp 50 miliar dana yang disepakati, Rp 20 miliar akan dialokasikan dalam APBK Perubahan 2023.

 Sedangkan sisanya akan dialokasikan dalam APBK Perubahan 2024 nantinya. 

“Jika anggaran yang sudah disepakati tidak mencukupi, Pemkab Aceh Utara dalam berita acara itu disebutkan, berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada melalui APBK Tahun 2024 setelah ada pembahasan kembali dengan TAPK, DPRK dan KIP Aceh Utara,” ujar Hidayatul Akbar. 

Selain itu kata Ketua KIP Aceh Utara, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Kesbangpol dan BPKD untuk penyusunan Draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Aceh Utara.

 “Sebelumnya KIP Aceh Utara mengusulkan dana untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 mencapai Rp 138 miliar,” ujar Hidayatul Akbar. 

Namun, karena keterbatasan anggaran daerah sehingga KIP Aceh Utara meniadakan sejumlah kegiatan seremonial dan hanya fokus pada tahapan, pelaksanaan pilkada, sehingga dana yang dibutuhkan menjadi Rp 99.2 miliar. 

Baca juga: Soal Hoaks Jelang Pemilu, Wamenkominfo Nezar Patria: Trendnya Tidak Sama Seperti Pemilu Lalu

Dari jumlah itu, Rp 6.6 miliar akan dibantu KIP Aceh untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 10 bulan. 

Kemudian untuk honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama dua bulan. 

Sedangkan untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus ditangani dengan dana APBK.(*)

Baca juga: Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved