Kamu Sudah Pindah Domisili? Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023, Ini Syarat yang Diperlukan

Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) 

- Membawa KK.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

- Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

- Penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan

Teguh menyampaikan bahwa pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP bisa diwakilkan.

Masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Selanjutnya mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).

"Dan membawa kelengkapan persyaratan berupa Kartu Keluarga dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili," jelas Teguh.

(TRIBUNNEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: SOSOK Suami yang Ceraikan Istri Demi Ibunya, Curhatan Sherin Bikin Ustaz Hanan Attaki Menangis

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions: Real Madrid dan Inter Milan Berjaya, Man United dan Arsenal Menang

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Andi Amran Sulaiman, Eks Menteri Pertanian yang Kembali Dilantik Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved