Kamu Sudah Pindah Domisili? Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023, Ini Syarat yang Diperlukan
Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.
Editor:
Amirullah
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara mengganti alamat di KTP
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
Tags
Ganti Alamat di KTP
Menteri Dalam Negeri
Syarat mengganti alamat di KTP
Serambi Indonesia
Serambinews
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Melonjak Puluhan Ribu! Simak Daftar Harga Emas Antam per Gram 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.