Kamu Sudah Pindah Domisili? Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023, Ini Syarat yang Diperlukan

Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) 

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

3. Pindah domisili ke provinsi lain

- KK

- Surat Keterangan Pindah (SKP).

4. Pemekaran wilayah KK

- E-KTP

- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Cara mengganti alamat di KTP

Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved