Kamu Sudah Pindah Domisili? Begini Cara Ganti Alamat di KTP 2023, Ini Syarat yang Diperlukan

Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) 

SERAMBINEWS.COM - Begini cara menggantin alamat di KTP 2023.

Simak juga syarat yang diperlukan sebelum mengganti alamat.

Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.

Alamat di KTP juga perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.

Penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut cara dan syarat mengganti alamat di KTP:

Syarat mengganti alamat di KTP

Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el)
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP.

Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Kartu Keluarga (KK).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

- KK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved