Sosok Aiptu Sura Hardana, Polisi yang Bolos Kerja 12 Tahun, Kini Dipecat Tidak Hormat

Bisa-bisanya seorang oknum polisi tidak masuk kerja alias bolos kerja selama 12 tahun. Ya, itulah yang dilakukan oleh Aiptu Sura Hardana.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM  - Viral seorang anggota polisi di Sulawesi Utara dipecat karena 12 tahun tidak masuk kerja.

Anggota polisi itu bernama Aiptu Sura Hardana.

Ia bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dia menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Proses upacara PTDH dilakukan tanpa kehadiran Aiptu Sura Hardana di halaman Mapolres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," kata AKBP Dasvery Abdi.

Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," jelasnya.

Video proses upacara PTDH Aiptu Sura Hardana pun beredar di media sosial dan jadi perbincangan netizen.

Apa Itu PTDH?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved