Kajian Islam

Hukum Masbuk Shalat Jumat Hingga Rakaat Kedua, Apa Perlu Shalat Dzuhur Lagi? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan shalat-shalat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - Hukum masbuk Shalat Jumat hingga rakaat kedua, apa perlu Shalat Dzuhur lagi? Ini penjelasan Buya Yahya. (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada Shalat Jumat tidak demikian.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum makmum masbuk mengerjakan Shalat Jumat.

Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

Baca juga: Bolehkah Berdoa pakai Bahasa Indonesia Saat Sujud dalam Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya

"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. Berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.

Jika bisa ikut satu rakaat dengan imam, maka makmum yang terlambat (masbuk) tersebut sudah mendapat Shalat Jumat.

Akan tetapi, setelah imam menutup shalatnya dengan salam, makmum masbuk itu harus bangkit untuk menambah satu rakaat lagi.

"Kalau Anda dapat satu rakaat, berarti nanti Anda melanjutkan Shalat Jumat. Tinggal nambah satu (rakaat) lagi," tambah Buya Yahya.

Batas makmum boleh masbuk Shalat Jumat

Masih dalam video yang sama, Buya Yahya juga menjelaskan batas makmum boleh masbuk mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah.

Dikatakan Buya Yahya, waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.

"Dan yang paling terakhir ialah (masbuk) waktu imam rukuk di rakaat kedua. Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," kata Buya Yahya.

"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.

Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.

Dijelaskan Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.

"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur. Tapi niatnya tetap jumat," terangnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved