Kajian Islam
Bolehkah Berdoa pakai Bahasa Indonesia Saat Sujud dalam Shalat? Ini Penjelasan Hukumnya
Dikatakan UAS, pada dasarnya tidak ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama tentang syari’at doa dalam sujud.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah berdoa pakai bahasa Indonesia saat sujud dalam shalat?
Begini penjelasan hukumnya dari Ustaz Abdul Somad.
Salah satu waktu makbul untuk memanjatkan doa ialah ketika sujud saat menunaikan ibadah shalat.
Namun bagaimana jika doa dipanjatkan dengan menggunakan Bahasa Indonesia, apakah boleh dan tidak membatalkan shalat?
Mungkin masih banyak diantara umat muslim yang memiliki pertanyaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk memperbanyak memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Doa bisa dipanjatkan kapan saja dan di mana saja.
Namun demikan, ada waktu-waktu tertentu di mana doa akan lebih cepat dikabulkan oleh Allah SWT.
Waktu-waktu itu dikenal dengan istilah waktu mustajab doa.
Salah satu waktu mustajab doa adalah ketika sujud saat mengerjakan ibadah shalat.
Anjuran untuk memperbanyak doa dalam sujud ketika menunaikan ibadah shalat ini juga disebutkan dalam beberapa hadis.
Baca juga: Apakah Makmum Harus Membaca Alfatihah Bersamaan dengan Imam Saat Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS
Oleh sebab itu, tak jarang melihat umat muslim ada yang sedikit memperlama durasi sujudnya untuk berdoa pada Allah Swt, khususnya di waktu sujud terakhir.
Akan tetapi timbul pertanyaan, jika kita ingin memanjatkan doa dalam shalat, bahasa apa yang sebaiknya digunakan?
Seperti diketahui, lafadz bacaan dalam shalat seluruhnya menggunakan Bahasa Arab.
Selain Al-Fatihah dan surah-surah pendek, beberapa di antara bacaan shalat bahkan ada yang merupakan ayat-ayat suci Alquran.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.