Tak Terima Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar Dikembalikan, KPK Ajukan Banding
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe
Tindakan dan aksi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jadi hal memberatkan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Gubernur Papua dua periode tersebut.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.