Tak Terima Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar Dikembalikan, KPK Ajukan Banding

"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun-Papua.com
Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe. 

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.

"Kami kemarin lihat KPK datang, dengan dikawal ketat polisi. Mereka datang hari Rabu kemarin," katanya kepada Tribun-Papua.com di Angkasa, Jayapura, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, saat KPK tiba di lokasi, langsung memasang beberapa tulisan di bagian depan pos masuk hotel.

"Mereka ada tempel tulisan, kami tidak tahu itu apa, hanya melihat kalau mereka pasang tulisan itu," ujar mama tersebut.

Penelusuran Tribun-Papua.com, tulisan tersebut merupakan surat perintah penyitaan aset.

 "Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/2022 tanggal 5 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah di sita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe TTD Penyidik KPK," bunyi pamflet yang dipasang petugas KPK.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam rilis persnya mengatakan, memang benar KPK lakukan penyitaan.

"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp 40 miliar.

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," ungkap Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Saya Gubernur Papua yang Bersih dan Jelas

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved