Tak Terima Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar Dikembalikan, KPK Ajukan Banding

"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun-Papua.com
Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe. 

Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.

Selain itu, kemauan Lukas Enembe untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved