Berita Aceh Tengah

Bahas Pengaduan Pelayanan Publik, Ombudsman Jemput Bola ke Aceh Tengah, Ini Tujuannya

Ombudsman RI melaksanakan Kegiatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik tanggal dengan cara jemput bola atau mendatangi ibu kota Aceh Tengah.

Editor: Firdha Ustin
IST
Ombudsman Jemput Bola ke Aceh Tengah 

Bahas Pengaduan Pelayanan Publik, Ombudsman Jemput Bola ke Aceh Tengah, Ini Tujuannya

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman RI melaksanakan Kegiatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik tanggal 26 - 27 Oktober 2023 dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung ibu kota Aceh Tengah.

Salah satu tujuannya mensosialisasikan kepada masyarakat dan penyelenggara layanan tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan amanah UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.

Rilis diterima Serambinews.com, Senin (30/10/2023), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat diaktifkan kembali jejaring "Rakan Ombudsman" untuk Provinsi Aceh.

Selain itu akses masyarakat terhadap layanan pengaduan ke Ombdusman dapat terus diperluas dan proaktifitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan di Ombudsman dapat ditingkatkan.

Kegiatan akses di ibukota Kabupaten Aceh Tengah dihadiri langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kegiatan Ngobrol bersama Penguasaha dan Petani Kopi (NGOPPI), terkait ketersediaan penyelenggaraan layanan yang dibutuhkan pelaku usaha.

Baca juga: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Kunjungi Nagan Raya, Lakukan Pertemuan dengan Pj Bupati

Kegiatan ini dilaksanakan Kamis petang, (26/10) 2023), berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Aceh dan dinas terkait Kabupaten Aceh Tengah.

“Salah satu yang dikeluhkan petani kopi organik adalah kesulitan mereka memenuhi berbagai persyaratan ekspor, termasuk sertifikasi organik yang ditetapkan oleh Uni Eropa dan USDA Amerika Serikat,” ujar Dian.

Selain NGOPPI, akses juga melaksanakan diskusi publik pada Jumat (27/10/2023) di Oproom Sekdakab Aceh Tengah.

Acara ini terdiri dari dua sesi yaitu sesi pagi dihadiri perwakilan masyarakat, reje (kepala desa) dan RGM (Rakyat Genep Mupakat, sebutan untuk Badan Musyawarah Desa di Aceh Tengah).

Turut hadir untuk membuka acara Pj Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan MT yang didampingi oleh inspektur dan Kepala DPMK.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan MT memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak, dalam memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Ombudsman Aceh Ajak Warga Kawal Penyaluran

“Kita mendapat zona hijau dari penilaian Ombudsman pada tahun 2022 lalu. Semoga tahun ini, nilainya bisa dipertahankan,” katanya.

Menjawab keluhan masyarakat terkait tidak terpampangnya regulasi yang jelas untuk pengurusan sertipikat tanah dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anggota Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menjelaskan tentang adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ternyata tidak semua masyarakat di pelosok desa mengetahui tentang program ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved