Komisioner KIP

Pansel KIP Aceh Timur akan Profesional dan Proporsional Terkait Penjaringan Calon Komisioner KIP

Lebih lanjut Mahyuddin Kubar menyebutkan tim seleksi penerimaan calon Anggota KIP Aceh Timur bertindak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tah

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Ketua Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar 

SERAMBAINEWS.COM, IDI - Panitia seleksi (Pansel) ataupun tim Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota KIP Aceh Timur memastikan tetap akan bertindak profesional dan proporsional dalam proses rekrutmen calon anggota KIP Aceh Timur periode 2023 - 2028 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan calon KIP Aceh Timur Mahyuddin Kubar, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut Mahyuddin Kubar menyebutkan tim seleksi penerimaan calon Anggota KIP Aceh Timur bertindak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

"Timsel akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam regulasi kekhususan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016. Tentunya, Pansel KIP akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan petunjuk regulasi yang ada," kata Mahyuddin Kubar.

Baca juga: Indah Permatasari Bagikan Cerita Perjuangan Arie Kriting Dapatkan Restu Nursyah

Mahyuddin menambahkan, terhitung sejak pembukaan pendaftaran para calon peserta yang ingin mengikuti seleksi sangat antusias hingga mencapai 67 peserta, jumlah tersebut dinilai sebuah kemajuan dalam proses rekrutmen calon KIP Aceh Timur tahun ini.

"Namun tentunya, tahapan demi tahapan mesti dilalui oleh para peserta sehingga menghasilkan 15 besar untuk disampaikan kepada komisi l DPRK. Dalam proses penjaringan 15 besar Pansel tentu akan mengakumulasi nilai dari semua tahapan yang diikuti oleh peserta. Selanjutnya peserta akan mengikuti proses fit and proper test dalam menyaring 5 besar oleh DPRK," terang Mahyuddin.

Pansel juga turut berterima kasih bila ada masukan dari elemen masyarakat dalam proses rekrutmen KIP, menurutnya dalam sebuah proses berdemokrasi tentu menjadi sebuah kemajuan tersendiri bila ada tanggapan dan saran yang bersifat membangun.

Pihak Pansel tambah Mahyuddin, akan bekerja se- profesional mungkin dalam proses rekrutmen dari tahap demi tahap sesuai regulasi yang ada, sehingga nantinya menghasilkan proses yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pansel akan bekerjasama profesional dan proporsional dalam proses rekrutmen ini, nantinya, dari nilai tahapan demi tahapan akan kita akumulasi untuk menjaring 15 besar, yang akan kita serahkan ke DPRK untuk fit and proper test. Tentunya, dari semua proses tahapan-demi tahapan akan kita pertanggungjawaban secara hukum nantinya," pungkas Mahyuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH, meminta panitia seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, untuk transparan dan independen dalam proses perekrutan calon anggota.

Baca juga: Prilly Latuconsina Idap PTSD karena Trauma Masa Lalu, Susah Merasa Aman, Ungkap Cara Atasi Anxiety

"Kami menekankan dengan tegas bahwa Pansel KIP Aceh Timur harus benar-benar netral dan tidak terikat pada partai politik tertentu," ujar Auzir Fahlevi SH kepada awak media, pada Senin, (16/10/2023).

Ia melanjutkan, jika Pansel KIP Aceh Timur tidak independen, maka masyarakat akan meragukan calon anggota yang terpilih karena proses seleksinya tidak netral.

Hal ini dapat berdampak buruk, pada kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Pansel KIP Aceh Timur dianggap sebagai harapan utama masyarakat, dalam memilih calon anggota KIP yang benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh partai politik tertentu, atau oknum anggota DPRK yang terlibat dalam seleksi calon anggota KIP Aceh Timur.

"Ini harus diutamakan oleh anggota Pansel KIP Aceh Timur tanpa pengecualian. Mereka dilarang memanipulasi proses seleksi anggota KIP Aceh Timur, dan mereka akan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya sendiri, jika kami menemukan indikasi kecurangan, terutama jika ada pengurus atau simpatisan partai tertentu yang lolos sebagai calon anggota KIP," tegas Auzir.(*)

Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Berikut Rincian Harga Senin 30 Oktober 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved