Datanya Dicuri Oknum Pegawai Bank Pelat Merah, Wanita Ini Syok Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," sambungnya.
Tersangka SAN sendiri pada awalnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke sejumlah daerah.
Baca juga: Pelanggan PLN yang Didenda Rp33 Juta Juga Pernah Didenda Rp17 Juta pada 2016: KWH Meter Mereka Ganti
Kaburnya SAN ini pun ikut membuat kasus tersebut bergulir dalam waktu yang panjang.
Hingga akhirnya tersangka SAN berhasil diamankan pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Dwi menambahkan, akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Cuaca Meulaboh Hari Ini Didominasi Awan, Gerimis Diprediksi Menyusul Tengah Malam |
![]() |
---|
Enam Kecamatan di Aceh Jaya Berpotensi Hujan Hari Ini Senin 29 September 2025 |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 29 September 2025: Klaim Gratis Skin, Emote, hingga Diamond! |
![]() |
---|
Hati-hati Angin Kencang Mulai Berhembus di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.