Datanya Dicuri Oknum Pegawai Bank Pelat Merah, Wanita Ini Syok Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," sambungnya.

Tersangka SAN sendiri pada awalnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke sejumlah daerah.

Baca juga: Pelanggan PLN yang Didenda Rp33 Juta Juga Pernah Didenda Rp17 Juta pada 2016: KWH Meter Mereka Ganti

Kaburnya SAN ini pun ikut membuat kasus tersebut bergulir dalam waktu yang panjang.

Hingga akhirnya tersangka SAN berhasil diamankan pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Dwi menambahkan, akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved