Berita Kutaraja

Nasib APBA 2024 Mengantung, DPRA Salahkan Pj Gubernur, Tuding tidak Serius Bahas Anggaran

DPRA menyalahkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki karena tidak pernah hadir undangan DPRA untuk bahas anggaran. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan konferensi pers terkait kondisi kekinian pembahasan APBA tahun anggaran 2024 yang sampai saat ini belum ada titik temu, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 hingga kini masih mengantung.

DPRA menyalahkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki karena tidak pernah hadir undangan DPRA untuk bahas anggaran. 

Hal itu disampaikan oleh pimpinan bersama para ketua fraksi dalam konferensi pers di ruang Media Centre Humas Sekretariat DPRA, Selasa (31/10/2023). 

Pada konferensi pers mendadak tersebut, hadir Ketua DPRA, Zulfadli (Abang Samalanga), Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK), dan Dalimi, serta para ketua fraksi, minus utusan Fraksi Gerindra.

Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan dalam pertemuan tersebut membacakan, keterangan tertulis DPRA terkait kondisi terkini rancangan APBA 2024.

Ia menyebutkan, bahwa DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk melakukan pertemuan membahas rancangan APBA 2024.

Namun Pj Gubernur tidak pernah hadir.

DPRA menginginkan agar Pj Gubernur Aceh duduk bersama pimpinan DPRA serta TAPA dan Banggar membahas arah kebijakan anggaran tahun depan, agar saat pembahasan nanti semua kebijakan bisa langsung disepakati.

DPRA pun tidak menerima sikap Pj Gubernur Achmad Marzuki yang mengabaikan surat undangannya.

Para wakil rakyat menilai Pj Gubernur tidak serius dalam membahas APBA 2024.

Terhadap kondisi ini, DPRA akan melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena sikap Pj Gubernur bisa berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan perekonomian masyarakat Aceh.

"Akibat dari ketidakmampuan saudara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj Gubernur Aceh," pinta DPRA.

TRK yang merupakan politisi Partai Golkar ini menegaskan, pembahasan rancangan APBA 2024 harus selesai pada 30 November mendatang.

"Kalau menurut aturan APBA 2024 harus selesai tanggal 30 November 2023,” urainya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved