Kamis, 14 Mei 2026

Kupi Beungoh

Dinasti Politik Adalah Kejahatan Demokrasi

Di dalam demokrasi, maka kejahatan demokrasi adalah perilaku kekuasaan absolutisme dengan sistem pemerintahan otoriter, monarki, tirani, oligarki, kle

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Mansur Syakban, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta 

1)    Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality) adalah dasar dari demokrasi. Kebebasan sendiri dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha yang dilakukan, tanpa pembatasan dari penguasa. Lebih lanjut, dengan prinsip persamaan, semua orang dianggap sama, dan memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya; tanpa dibeda-bedakan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang marak tumbuh di Barat karena adanya pengakuan tentang kebahagiaan manusia yang relatif berbeda diantara belahan dunia.

2)    Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignty), dalam konsepsi kedaulatan rakyat, kehendak rakyat dan kepentingan rakyat merupakan hakikat yang utama.

Sehubungan dengan ini, ada dua hal yang hendak dicapai, yakni mengecilkan risiko kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan  kepentingan hak-hak dasar warga negara didalam konstitusi itu terwujud.

Baca juga: VIDEO Viral Kades di Pasuruan Adu Mulut dengan Kapolsek saat Acara Lomba Voli, Diduga Tak Berizin

3)    Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab, dengan kategori atau tolok ukurnya yaitu :  Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif, Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka dari intervensi dan konflik kepentingan, menumbuhkembangkan dialektika dalam demokrasi, memisahkan kepentingan privat dan kepentingan publik, prinsip negara hukum yang dibangun berlandaskan moral etika yang akan dicapai kontrak sosial didalam konstitusi, perlindungan hak-hak dasar warga negara, berjalannya mekanisme checks and balances untuk kepentingan rakyat, kualitas dan kuantitas kebahagiaan.

Dan untuk mewujudkan konsep negara demokrasi, diperlukan adanya prinsip yang menjadi tolak ukur dalam menilai negara yang demokratis didalam 4 pilar sebagai berikut:

1)    Lembaga legislatif atau parlemen sebagai wakil rakyat yang memastikan kepentingan politik warga negara didalam konstitusi itu dilaksanakan oleh pemerintah.

2)    Lembaga eksekutif sebagai pemerintahan yang berkewajiban melaksanakan kepentingan politik warga negara didalam konstitusi .

3)    Lembaga yudikatif sebagai tempat mewujudkan keadilan.

4)    Partai politik, Ormas, Asosiasi, Pers dan lainnya yang hidup dimasyarakat sebagai bentuk suara rakyat dan alat kontrol kekuasaan yang menekankan pentingnya kekuasaan yang terbatas agar perampasan hak-hak dasar warga negara tidak terjadi (Konstitusionalisme), bukan justru sebaliknya dengan memperjuangkan kepentingan kekuasaan sebesar-besarnya.

Baca juga: Rekan Timnas Yakin Messi Bisa Menangkan Ballon dOr 15 Kali, tapi Tak Kesampaian karena Cristiano

Di dalam proses kematangan demokrasi di Indonesia saat ini ditemukan fenomena kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga lebih mendominasi diantara empat pilar tersebut.

Dan fenomena penurunan kualitas legislatif akibat peningkatan kuantitas transaksional menyebabkan kekuasaan pemerintahan bersifat absolutisme tanpa moral etika dan dialektika namun menyematkan retorika fiksi kebahagiaan fisik didalam alam bawah sadar masyarakat dengan aroma realita dinasti politik.

Disediakan bentuk wadah dinasti kepada materi jiwa dan akal pikiran masyarakat Indonesia sehingga moral etika dan dialektika dalam demokrasi hanyalah fatamorgana.

Di dalam pandangan etika normatif dan deskriptif terhadap dinasti politik, maka terlihat jelas kejahatan di dalam demokrasi, namun pandangan etika terapan terhadapa fenomena dinasti politik merupakan langkah pragmatis  mencapai kekuasaan dan masih bersifat kontroversial atas dasar kuantitas masyarakat.

Dinasti politik merupakan praktik terlarang dalam demokrasi, karena menghilangkan moral etika dan dialektika yang mempertahankan hak-hak dasar warga negara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved