Mulai Hari Ini, BCA Lakukan Penutupan Rekening bagi Nasabah dengan Saldo 0 dan Tanpa Transaksi

Jenis rekening yang terpengaruh aturan baru ini antara lain Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: bca.co.id
Bank BCA mengingatkan para nasabahnya untuk berhati-hati dengan penipuan bermodus menawarkan masuk atau login ke akun myBCA. 

TabunganKu

- Saldo minimum: Rp 20.000

- Tidak ada ketentuan saldo rata-rata per bulan


BCA Dollar

- Tidak ada ketentuan saldo minimum maupun saldo rata-rata per bulan

Giro

- Tidak ada ketentuan saldo minimum

Bagi Anda yang memiliki rekening di BCA, sangat direkomendasikan untuk memeriksa saldo dan aktivitas rekening secara berkala, memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan melakukan transaksi sesekali agar rekening tetap aktif.

Baca juga: Pengguna BCA Syariah Mobile Terus Tumbuh, Keamanan Transaksi Nasabah Ditingkatkan

Dana Minimal Nasabah BCA Prioritas Naik, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Kabar mengenai kenaikan dana minimal yang diperlukan untuk menjadi nasabah bca Prioritas pada Oktober 2023 telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Unggahan dari warganet ini menyebutkan bahwa dana minimal yang awalnya sebesar Rp 500 juta akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1 miliar.

BCA Prioritas adalah layanan perbankan eksklusif yang hanya tersedia bagi nasabah yang terpilih melalui undangan langsung dari BCA. Tidak semua nasabah BCA memiliki akses ke BCA Prioritas.

 
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, membenarkan adanya perubahan persyaratan keanggotaan untuk nasabah BCA Prioritas.

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk meningkatkan pengalaman dan layanan bagi nasabah BCA Prioritas, terdapat ketentuan baru untuk keanggotaan BCA Prioritas," jelas Hera dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Ketentuan baru tersebut menegaskan bahwa keanggotaan BCA Prioritas sekarang memerlukan total rata-rata saldo simpanan (tabungan+giro+deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir sebesar minimal Rp 1 miliar. Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved