Sidang Kasus Imam Masykur

Hakim Minta Oditur Turunkan Nada Bicara dengan Saksi Kunci Kasus Imam Masykur di Ruang Sidang

Mulanya, Letkol Upen mempertanyakan kepada saksi Khaidar apakah dirinya memeriksa kondisi Imam Masykur sebelum meninggal.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Youtube Kompas TV
Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang memimpin sidang kasus tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur meminta kepada Oditur Militer (penuntut), Letkol Chk Upen untuk menurunkan nada bicaranya terhadap saksi kunci. 

“Waktu itu saya tidak merasakan apa-apa, pak” ujar Khaidar memberi keterangan.

“Pertanyaannya masih ada denyut nadinya atau tidak?” tanya Letkol Upen dengan suara yang semakin meninggi.

“Gak ada kayaknya, pak” jawab Khaidar.

“Nah, jelas pertanyaanya, ada denyutnya atau tidak, kalau tidak ada ya (jawab) tidak. Saksi sudah disumpah. Ini sudah terjadi, biar kita doakan Almarhum masuk syurga,” kata Letkol Upen.

Baca juga: Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Letkol Upen pun meminta saksi Khaidar untuk fokus dan tegas atas jawaban yang diberikan.

“Jadi ketika pertanyaan A dan B disuruh milih, malah C jawabannya,” tuturnya.

Letkol Upen pun kemudian mengulangi kembali pertanyaan yang diajukan kepada saksi Khaidar.

“Saya ulangi lagi, ketika saksi diperintahkan dari salah satu terdakwa untuk mengecek nadinya, apakah saksi mengecek nadinya,” tanya Letkol Upen dengan suara tinggi.

“Ngecek pak,” jawab Khaidar.

“Apakah masih ada nadinya pada saat itu?” tanya Letkol Upen.

“Tidak ada lagi” timpal saksi.

“Kalau tidak ada, artinya menurut saksi sudah apa? Korban masih hidup?” tanya Letkol Upen.

“Sudah meninggal berarti,” jawab Khaidar.

“Pendidikanmu SMP, SMA atau SD? Kuliah?” tanya Letkol Upen.

“SMA, pak” Khaidar menjawab.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved