Breaking News

Sidang Kasus Imam Masykur

Hakim Minta Oditur Turunkan Nada Bicara dengan Saksi Kunci Kasus Imam Masykur di Ruang Sidang

Mulanya, Letkol Upen mempertanyakan kepada saksi Khaidar apakah dirinya memeriksa kondisi Imam Masykur sebelum meninggal.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Youtube Kompas TV
Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang memimpin sidang kasus tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur meminta kepada Oditur Militer (penuntut), Letkol Chk Upen untuk menurunkan nada bicaranya terhadap saksi kunci. 

“Kalau SMA itu nalarnya udah,” kata Letkol Upen sambil memainkan jari terlunjuk kirinya di kepala.

Kemudian Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyela dengan mengatakan kepada oditur Letokol Upen untuk menurunkan nada bicaranya.

“Pak Oditur, untuk tensinya mohon diturunkan ya. Ini yang diperiksa saksi. Jangan di tekan, saksi korban juga dia,” pinta hakim.

“Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Letkol Upen.

“Maksud saya supaya ini tidak bertele-tele dan tegas. Supaya tidak ragu-ragu terus. Oditur itu nada bicaranya seperti ini, memang terkesan keras, padahal tidak. Tidak apa,” terangnya.

Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Praka Riswandi Manik (29), dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kemudian Praka Heri Sandi (31), dari Kesatuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmawir (31), dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Ketiga terdakwa dikenakan pasal kombinasi, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved