Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun, Rp223 Miliar Dipakai untuk Pribadi

Bareskrim Polri menyebut total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang capai Rp 1,1 T

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu setelah berkas perkara lengkap, Senin (30/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.


"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.

Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.

Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Pakai Uang Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi, Bayar Cicilan Bank hingga Beli Mobil

 

Rp 223 Miliar dari Rekening yang Disita Polisi Diduga Dipakai Panji Gumilang untuk Kepentingan Pribadi

 Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) diduga menggunakan uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) hingga miliaran rupiah.

Terkait ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, 144 rekening yang terkait kasus ini telah disita dari Panji.

“Di sini dari rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar rupiah,” ucap Whisnu di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar,” kata dia lagi. 

Menurut Whisnu, nilai transaksi dari total 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji mencapai angka Rp 1,1 triliun.

Meski begitu, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait angka riil dari kasus penggelapan dana dan TPPU yang dilakukan Panji di YPI.

“Terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” ujar dia.


Selain dugaan penggelapan dana yayasan, Panji diduga melakukan pencucian uang

Dalam kasus ini, perbuatan Panji dinilai memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Baca juga: Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

Baca juga: VIDEO Para Pimpinan Harian Serambi Indonesia Silaturahmi dengan Kepala Bank Indonesia Aceh

Baca juga: Baru Ketok Palu Cerai, Suami Langsung Daftar Nikah Lagi, Pacar Baru Menunggu di Pintu Pengadilan

Sudah tayang di Kompas.com: Rp 223 Miliar dari Rekening yang Disita Polisi Diduga Dipakai Panji Gumilang untuk Kepentingan Pribadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved