Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023
Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Baca, ini Poin-poin yang Harus Diperhatikan Jelang Tes SKD
Baca juga: Mudah Dibuat! Resep Batagor Ikan ala Chef Devina Hermawan, Ide Jualan dan Camilan untuk Keluarga
Baca juga: Israel Berusaha Usir Warga Gaza, Janji Dihapuskan Utang ke Mesir Jika Terima Pengungsi
Rp 624 Juta APBK Pidie Tersedot untuk Pokir Anggota Dewan |
![]() |
---|
Irpannusir Minta Gubernur Copot Pejabat yang Batalkan Paket Pekerjaan RSUDYA |
![]() |
---|
Terus Menyala, Harga Emas di Pidie Akhir Masih Bertengger di Angka Rp 6.400.000 per Mayam |
![]() |
---|
VIDEO 3 Drone dan Rudal Houthi Gempur Israel, Klaim Hancurkan Target Sensitif Israel |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Awasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.