Breaking News

Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Baca, ini Poin-poin yang Harus Diperhatikan Jelang Tes SKD

Baca juga: Mudah Dibuat! Resep Batagor Ikan ala Chef Devina Hermawan, Ide Jualan dan Camilan untuk Keluarga

Baca juga: Israel Berusaha Usir Warga Gaza, Janji Dihapuskan Utang ke Mesir Jika Terima Pengungsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved