Berita Pemilu 2024
KIP Bireuen Finalisasi Data Calon Anggota DPRK bersama Parpol, DCT Diumumkan Sabtu Lusa
Saiful Hadi mengatakan, pertemuan membahas agenda finalisasi dan verifikasi merupakan rangkaian kegiatan yang sangat penting.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Menjelang diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRK Bireuen pada Sabtu (4/11/2023) lusa, KIP Bireuen di hari Kamis (2/11/2023), menggelar rapat koordinasi.
Rapat itu membahas finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRK Bireuen untuk kebutuhan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Rapat finalisasi data berlangsung di Aula KIP Bireuen dan diikuti para pengurus parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi.
Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda dan para Komisioner KIP, serta Ketua Bawaslu Bireuen.
Saiful Hadi mengatakan, pertemuan membahas agenda finalisasi dan verifikasi merupakan rangkaian kegiatan yang sangat penting sesuai tahapan dari pencalonan partai politik.
Tahapan ini, katanya, merupakan tahapan sangat krusial guna melakukan finalisasi, sebelumnya nantinya membuat master surat suara.
"Jadi bapak dan ibu dari partai politik yang hadir ke sini, tugasnya harus sangat teliti, memastikan setiap caleg parpol masing-masing apakah sudah sesuai mulai dari nama dan lainnya," harap Ketua KIP Saiful Hadi.
Ketua Devisi Teknis KIP Bireuen, Safrizal mengatakan, pimpinan partai politik diundang karena ini sangat penting untuk memastikan calon anggota legislatif DPRK setiap partai tidak ada yang salah.
"Kami dari KIP Bireuen baru menerima desain surat suara, sehingga perlu kita pastikan jangan ada nama yang salah, ketika ada yang salah langsung kita perbaiki. Apakah salah pada penulisan nama, dan juga nomor urut, maka perlu dipastikan," jelasnya.
Ditambahkan, KIP akan melakukan verifikasi data dan besok, Jumat (03/11/2023). Kemudian, menggelar rapat pleno penetapan caleg DPRK.
Lalu, Sabtu (4/11/2023), dikeluarkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) di media massa.
“Setelah itu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa kampanye," terangnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.