Breaking News

JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh

Kelanjutan Program JKA ternyata masih belum ada kejelasan, meski sebelumnya Pemerintah Aceh telah berkomitmen melanjutkan program tersebut.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh. 

Atas dasar itulah, BPJS Kesehatan melayangkan Surat Peringatan Dua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, atas tidak djalankannya kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut.

BPJS Kesehatan memberikan batas waktu 10 hari kalender kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan, terhitung sejak SP2 dilayangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin. Ini artinya waktu bagi Pemerintah Aceh untuk membalas surat tersisa lima hari kerja lagi.

Jika dalam 10 hari tersebut pihak BPJS belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap kepastian pembayaran iuran dan bantuan iuran sesuai perjanjian kerja sama, maka BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023.

“… BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c,” demikian keputusan kutipan bunyi surat peringatan tersebut.

Baca juga: Sosok Anwar El Ghazi, Dipecat Klub Jerman Karena Bela Palestina, Pemain Bola Belanda Berdarah Maroko

Baca juga: Viral Istri Gerebek Suami Nikah Lagi di Medan, Sempat Beri Selamat, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Erdogan: Palestina Harus Jadi Negara Merdeka, Seret Israel ke Pengadilan Pidana Internasional

Ini artinya, apabila Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka terhitung sejak 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak lagi bisa memanfaatkan layanan kesehatan JKA di semua fasilitas kesehatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved