Sosok R, Koki Keripik Pisang Narkoba di Bantul, Dikira Pengangguran Ternyata Punya Omzet Rp5 Miliar
Satu di antaranya R, pria yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi kasus keripik pisang narkoba dan happy water.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.
Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.
Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.
"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.
Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Dibanderol Rp1,5 sampai Rp6 Juta
Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan harga jual keripik pisang narkoba yang dibuat di sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Menurut Wahyu, harga keripik pisang narkoba tersebut berbeda-beda, sesuai dengan besar atau beratnya kemasan.
Diketahui, kemasan keripik pisang narkoba itu mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram. Adapun harganya bervariasi antara Rp1,5 sampai Rp6 juta.
Selain menjual keripik pisang narkoba, kata Wahyu, pabrik rumahan tersebut juga menjual Happy Water yang mengandung narkoba. Harganya dibanderol senilai Rp1,2 juta.
Untuk memasarkan keripik pisang dan cairan Happy Water mengandung narkoba itu, para pelaku memanfaatkan media sosial.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, pabrik yang memproduksi cairan Happy Water dan keripik pisang narkoba itu baru berjalan sekitar sebulan sebelum akhirnya terbongkar polisi.
Profil Komjen Wahyu Widada, Dari Bareskrim Kini Jabat Irwasum Polri, Mantan Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Polri yang Baru |
![]() |
---|
Rugikan Bandar Judi, Polda DIY Tangkap Komplotan Judol di Jogja, Pelaku Akali Situs Dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara |
![]() |
---|
Delapan Napi Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.