Dirudapaksa Ayah dan Anak, Gadis Yatim Piatu Tidak Tahu Siapa Ayah Bayinya, Polisi Siap Tes DNA

Selain itu, AKBP Feriana Gultom juga mengatakan, korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto MRD (kiri), oknum guru SMK Negeri 14 Medan dan anaknya SNHD (kanan), yang kini jadi buronan polisi usai cabuli siswi SMP 

MRD Terancam Dipecat

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian.

Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka.

Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas.

Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

Baca juga: Baru Pulang Ibadah Haji, Guru SMK di Medan Hamili Keponakannya: Anak Pelaku Juga Ikut Rudapaksa

MRD Ditangkap, SNHD Masih Buron

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved