Berita Lhokseumawe

Polemik JKA Terancam Dihentikan, Ini Tanggapan HMI Lhokseumawe-Aceh Utara

HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengikuti perkembangan terkait SP2 yang dilayangkan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengikuti perkembangan terkait Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh. 

"Ini menjadi saksi bisu dan juga bukti bahwasanya Pemerintah Aceh telah menelantarkan hal krusial, yakni program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk hak kesehatan Rakyat Aceh," tulis Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar, dalam rilisnya, Senin, (06/11/2023).

Aris menjelaskan, jaminan sosial menjadi hak setiap orang yang pemenuhannya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga Program Kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memang menjadi harapan masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 

Baca juga: JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik

Pada dasarnya, pemerintah Aceh wajib memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa Rakyat Aceh. 

"Padahal berdasarkan UUPA, Aceh memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kesehatan termasuk jaminan sosial kesehatan.

Tapi kali ini, Pemerintah Aceh telah menelantarkan jaminan sosial dan hak hajat kesehatan bagi masyarakat banyak," katanya.

Aris Munandar, menyebutkan, Pemerintah Aceh berhak menjamin kesehatan masyarakat Aceh dan termaktub juga di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 224 Ayat (1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

"Namun BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023.

Apabila Pemerintah Aceh tidak menyelesaikan permasalahan terkait ingin di hentikan nya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), maka dengan itu Pemerintah Aceh dinilai tidak berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tanggapi Surat Peringatan Kedua BPJS Terkait Iuran JKA: Tidak Ada Masalah

Intinya, Aris Munandar berharap Pemerintah Aceh dapat mencari anggaran tambahan melalui beberapa cara.

Seperti pengalihan anggaran dari program yang kurang efektif, pengurangan pengeluaran di bidang lain, atau menambah sumber pendapatan negara melalui pajak atau pinjaman untuk bisa menyelesaikan dan memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Namun, tentu saja perubahan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap program-program yang telah diatur sebelumnya," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kalau Bau Mulut Maka Mulai Sekarang Coba Sering Konsumsi Dua Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved