Pria Tewas Tanpa Busana di Tanjungpinang, Pelaku Ditangkap, Cekcok Usai Berhubungan Sesama Jenis

Korbannya sendiri berinisial HA (38) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunbatam.id/Alfandi Simamora
DN (baju oranye), tersangka pembunuhan pria tanpa busana di Tanjungpinang dihadirkan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (6/11/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Petaka hubungan sesama jenis kembali menelan korban jiwa.

Pelaku terlibat cekcok hingga membunuh korban usai keduanya berhubungan sesama jenis.

Pria berinisial DN (38) warga Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau diringkus karena jadi pelaku pembunuhan.

Korbannya sendiri berinisial HA (38) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Penangkapan DN tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Tanjungpinan, AKP Mohammad Darma.


DN ditangkap polisi Minggu (5/11/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB di daerah Batu Hitam, Tanjungpinang Barat.

"Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang," kata Ardiyaniki, Senin (6/11/2023).

Dari keterangan sejumlah saksi, dan barang bukti batu yang berlumuran darah di TKP, serta kuat dugaan korban meninggal dunia karena dianiaya, hasil penyelidikan polisi mengarah ke pelaku.

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka, lalu kami tangkap di daerah Batu Hitam," ucapnya.

Ardiyaniki mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan pria tanpa busana di Tanjungpinang itu karena masalah tarif yang tidak sesuai.

Korban disampaikan merupakan seorang waria yang kesehariannya mangkal di taman.


 
Kronologi berawal pada pukul 03.00 WIB, Selasa (31/10/2023) pagi, tersangka yang merupakan pelanggan korban datang ke taman ingin memakai jasa korban.

Awalnya, korban menerima dan berhubungan dengan tersangka.

Namun setelah dilayani setengah jalan, tersangka mengaku hanya memberikan Rp 10 ribu, dan tidak bisa memberikan sesuai dengan tarif biasa sebesar Rp 50 ribu.

Akibatnya, keduanya cekcok. Gelap mata, pelaku memukul korban beberapa kali hingga tersungkur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved