Anwar Usman Tak Dipecat meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Alasan MKMK
Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: USK, Serunai, dan Aceh Bisnis Forum Bahas Blockchain Halal di Kawasan IMT-GT, Pilotnya di Aceh
Baca juga: Hadiri Rakornas LKPP, Pj Bupati Aceh Utara: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Cepat dan Akurat
Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 17 Pejabat Eselon III, Berikut Daftarnya
Sudah tayang di Kompas.com: Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK |
![]() |
---|
Menyorot Putusan Mahkamah Kebingungan Indonesia |
![]() |
---|
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sekolah Gratis Jenjang SD-SMP Dinilai Ceroboh |
![]() |
---|
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.