Sekolah Gratis
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya
Penilaian tersebut disampaikan salah seorang dari orangtua siswa di Banda Aceh, Razami Dek Cut.
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah
Penulis: Bukhari M Ali
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah agar menggratiskan biaya sekolah jemgang SD-SMP dinilai ceroboh, terburu-buru, runyam, dan bahkan berbahaya.
Penilaian tersebut disampaikan salah seorang dari orangtua siswa di Banda Aceh, Razami Dek Cut. “Ceroboh sekali, MK hanya melihat asas keadilan tanpa azas kepatutan dan kebutuhan,” kata Dek Cut kepada Serambi News, Selasa (1/7/2025) petang.
Sebab, katanya, dengan diwajibkannya sekolah swasta gratis, maka kondisi itu akan berpengaruh pada mutu sekolah bersangkutan. Artinya, sekolah swasta tidak mungkin membiayai sendiri program sekolah tanpa sumbangan dari pihak orangtua siswa.
Alasan lainnya, jika sekolah swasta tetap tidak bisa mengutip biaya, maka program-program unggulan sudah pasti tidak bisa dijalankan, termasuk mengundang tenaga pengajar (guru) dari luar negeri untuk mengajar di sekolah swasta tersebut.
Dek Cut yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha lebih mengatakan, putusan MK tersebut bisa menyebabkan sebagian orangtua yang menginginkan anaknya dapat sekolah yang bermutu akan pilih sekolah luar negeri.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Siap Bangun Sekolah Rakyat, 2 Lokasi Disurvei, Begini Konsep Sekolah Gratis Itu
Kondisi ini, menurut Dek Cut, tentu saja berbahaya bagi generasi masa depan anak bangsa. “Mereka yang sudah sekolah di luar negeri, banyak yang malas pulang ke Indonesia, akkhirnya bekerja di sana,” ungkap Dek Cut.
“Kami juga menginginkan anak-anak kami bisa sekolah ke luar negeri setelah tamat SMP, tapi jika di dalam negeri sekolah tidak bermutu bagaimana masa depan anak kami,” ulang Dek Cut, berkali-kali
Mestinya, kata politisi PAN ini, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memilih sekolah yang bermutu sesuai dengan kemampuan finansialnya. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin anaknya biasa-biasa saja, tentu saja bisa pilih sekolah negeri atau sekolah pemerintah.
Dek Cut bercerita bahwa anaknya saat ini memilih Fatih Bilingual School, sebuah sekolah bertaraf internasional, sehingga anaknya pun sering ikut kompetisi internasional. Misalnya, tahun kemarin anak juara 2 (silver) di Macao, sedangkan juara 1 dari Singapura.
“Coba kalau sekolah tidak bermutu, apa bisa dia ikut lomba tingkat internasional itu,” papar Dek Cut, yang kelihatannya kecewa terhadap keputusan MK tersebut.
Selebihnya, Dek Cut menilai bahwa posisi MK—dimana putusannya final dan mengikat—dinilai berbahaya. Sebab, putusannya sudah seperti titah raja, dimana semua rakyatnya harus ikut.
Baca juga: 7 Fakta Anak Buang Ibu ke Panti Jompo Rela Tak Dikabari Jika Meninggal, Ngaku Titip Tapi Dikontenin
“Kenyataannya banyak putusan MK yang punya kelemahan, tetapi karena tidak bisa banding akhirnya runyam,” urainya.
“Saya kira sudah selayaknya posisi MK itu ditinjau kembali, misalnya putusannya bisa banding di PTUN,” pinta Dek Cut, pengusaha muda sukses itu.
Sebelumnya diberitakan, MK belum lama ini mengeluarkan putusan terkait pendidikan dasar di Indonesia. Dalam keputusannya, MK menegaskan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan anak Indonesia, khususnya dari keluarga tidak mampu yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan karena keterbatasan biaya dan daya tampung sekolah negeri.
Kunjungi Kebun Mint di Banda Aceh, Ketua DPRK Ajak Warga Urban Farming untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Durian Serbu Aceh Tamiang, Pedagang Musiman Ketiban Untung Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Sepekan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Tamiang, Polisi Kedepankan Sisi Humanis dan Edukasi |
![]() |
---|
Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Murid SD |
![]() |
---|
BMK Bireuen Segera Bangun 84 Rumah Layak Huni, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.