Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah regulasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
UU ini pertama kali ditetapkan melalui UU No. 31 Tahun 1999, dan kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik atau kasus yang dianggap memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan.
"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Maqdir menambahkan, Hasto dijadwalkan hadir langsung dalam sidang perdana perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 yang digelar MK hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara.
“Rencananya beliau datang,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.
Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut.
Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Baca juga: Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi
Alasan Gugatan Hasto
-Kerugian Konstitusional
Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Tangisnya Pecah, Megawati Ngaku Selalu Sebut Nama Hasto dalam Setiap Zikir dan Doa |
![]() |
---|
Tangis Megawati Pecah saat Dipeluk Hasto hingga Teriakkan Merdeka |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.