Breaking News

Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah regulasi hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

UU ini pertama kali ditetapkan melalui UU No. 31 Tahun 1999, dan kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik atau kasus yang dianggap memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan.

"Rencananya akan lanjut," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Maqdir menambahkan, Hasto dijadwalkan hadir langsung dalam sidang perdana perkara bernomor 136/PUU-XXIII/2025 yang digelar MK hari ini.

 
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga dan menegakkan konstitusi negara.

“Rencananya beliau datang,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” harus diubah menjadi “paling lama 3 tahun”.

Ia juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” yang ada dalam pasal tersebut. 

Hasto berpendapat frasa itu seharusnya dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Baca juga: Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi

Alasan Gugatan Hasto

-Kerugian Konstitusional

Hasto merasa dirugikan secara konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved