MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat, Harusnya Dipecat
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Baca juga: Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman
"Dissenting Opinion", Anggota MKMK Anggap Anwar Usman Harusnya Dipecat
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Bintan menyampaikan, Anwar seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," jelas Bintan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat
Bintan yang sebelumnya mengetuai Dewan Etik MK 2017-2020 menyinggung rekam jejak dan cara berpikirnya sebagai akademisi, yang selalu menilai suatu masalah, peristiwa, keadaan, dan gejala yang ada secara apa adanya.
"Saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi," uajr dia.
Tiyong Kawal Kerja Sama Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Terkait Mitigasi Konflik |
![]() |
---|
Pelanggaran Terbanyak tak Pakai Helm dan Sabuk, Padahal Dendanya Rp 250.000 |
![]() |
---|
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Catat 4.204 Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Tindak 195 Pelanggar Selama Operasi Patuh Seulawah 2025 |
![]() |
---|
Polda Aceh Catat 4.204 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Seulawah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.