Kupi Beungoh

Menggagas E-Tilang Syariah untuk Menangkal Pengumbar Aurat di Aceh

Salah satu persoalan yang masih kerap kita jumpai adalah maraknya pelanggaran terhadap ketentuan berbusana islami di ruang-ruang publik.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Muhammad Habibi MZ, S.H.I M.Ag. Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Abrar Aceh Jaya 

Oleh: Muhammad Habibi MZ, S.H.I., M.Ag.

Sebagai daerah istimewa yang memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam, Aceh telah menempuh perjalanan panjang dalam mewujudkan masyarakat yang islami. Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan kontemporer terus bermunculan, memerlukan respons yang kreatif dan kontekstual.

Salah satu persoalan yang masih kerap kita jumpai adalah maraknya pelanggaran terhadap ketentuan berbusana islami di ruang-ruang publik.

Fenomena pakaian ketat, celana pendek, atau tidak berjilbab di jalan raya, pusat wisata, dan warung kopi seolah menjadi pemandangan yang sulit dihindari, terlepas dari berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.

Dalam konteks inilah, penulis merasa perlu untuk mengajukan sebuah gagasan wacana yang mungkin dapat menjadi bahan diskusi konstruktif bagi semua pemangku kepentingan.

Gagasan tersebut adalah mengadaptasi kesuksesan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) ke dalam sebuah kerangka konseptual yang disebut “E-Tilang Syari’ah.”

Wacana ini berangkat dari sebuah analisis bahwa pendekatan konvensional seperti razia, meski penting, memiliki keterbatasan dalam hal jangkauan, keberlanjutan, dan dampak jera yang ditimbulkan. Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital dipandang sebagai sebuah keniscayaan.

Sebelum membahas lebih jauh tentang E-Tilang Syari‘ah, penting untuk memahami mengapa model E-Tilang lalu lintas layak menjadi acuan. Sistem tilang elektronik yang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai terobosan hukum yang efektif.

Mekanismesnya yang mengandalkan jaringan Closed-Circuit Television (CCTV) pada titik-titik strategis memungkinkan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melaju di bahu jalan, atau tidak menggunakan helm dapat terekam secara otomatis.

Baca juga: Gila! Harga Emas Antam Logam Mulia Pecah Rekor Baru Hari Ini 23 September 2025, Berikut Daftarnya

Data kendaraan pelanggar kemudian teridentifikasi dengan akurat, dan surat tilang beserta bukti foto dikirimkan kepada pemilik kendaraan. 

Proses penyelesaian denda yang dapat dilakukan secara daring telah meminimalisir interaksi langsung, yang pada gilirannya mengurangi potensi praktik penyimpangan.

Kelebihan utama dari sistem ini terletak pada tiga pilar: keotomatisan, transparansi, dan kepastian hukum. Sistem yang berjalan secara otomatis mengurangi ketergantungan pada subjektivitas oknum.

Transparansi tercermin dari bukti visual yang tidak terbantahkan, sementara kepastian hukum hadir melalui proses yang terstandarisasi.

Efek jera yang diciptakan pun menjadi lebih signifikan karena setiap pelanggaran hampir dipastikan akan berujung pada sanksi. Keberhasilan model inilah yang patut kita jadikan inspirasi untuk menjawab persoalan pelanggaran syariah yang bersifat massif dan tersebar.

Lantas, bagaimana mentransformasi inspirasi tersebut menjadi sebuah wacana yang aplikatif untuk konteks Aceh?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved