Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
SERAMBINEWS.COM - Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Buntut pelanggaran ini, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Sebab, kata Jimly, pemberhentian terhadap Anwar Usman tersebut langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Sementara putusan MKMK, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota,” ujar Jimly.
“Tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu.”
Baca juga: Anwar Usman Tak Dipecat meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Alasan MKMK
Selain itu, Jimly mengatakan, MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Terutama, dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
“Ke depan, sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa, dia juga,” ucap Jimly.
“Kecuali kalau memang dianggap penting, sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK.”
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dari Adhi Makayasa ke Pangkopassus, Intip Sosok Mayjen Djon Afriandi yang Siap Sandang Bintang Tiga |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.