Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding, Ini Alasannya
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," jelasnya.
Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.
Baca juga: Berbahan Lidah Buaya, Mahasiswa Unimal Olah Pembuatan Sabun Cuci Piring
Baca juga: Terbongkar, Kisah Cinta Dinar Candy dan Ko Apex, Istri Sah Ayu Soraya: Diduga Telah Nikah Siri
Baca juga: Sandiwara Geulanggang Labu Raih Juara III
Sudah tayang di Kompas.tv: Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding usai Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Alasannya
Dari Adhi Makayasa ke Pangkopassus, Intip Sosok Mayjen Djon Afriandi yang Siap Sandang Bintang Tiga |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.